Saturday, October 13, 2012

EVALUASI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 1 SURAKARTA

UMMUL CHUSNAHABSTRAK

UMMUL CHUSNAH
Salah satu komponen yang harus dikelola dengan baik dalam Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) adalah manajemen hubungan sekolah dan masyarakat. Karena hubungan antara
sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam
membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah. Jika hubungan
sekolah dengan masyarakat berjalan baik, maka rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat
untuk memajukan sekolah juga akan baik. Demikian halnya yang semestinya terjadi di SMA
Negeri 1 Surakarta. Sebagai sekolah yang ditunjuk Departemen Pendidikan Nasional sebagai
sekolah bertaraf internasional, maka diperlukan program peningkatan kualitas sarana prasarana
pendidikan yang sesuai dengan standar internasional. Dengan demikian, partisipasi masyarakat
dalam program tersebut sangat dibutuhkan. Maka timbul suatu pertanyaan: bagaimanakah
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas sarana prasarana
pendidikan di SMA Negeri 1 Surakarta.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan program peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1
Surakarta. Adapun sasarannya adalah: mengidentifikasi program-program yang telah dilaksanakan
di SMA Negeri 1 Surakarta, mengidentifikasi sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1
Surakarta, mengidentifikasi partisipasi masyarakat di SMA Negeri 1 Surakarta, menganalisis
pelaksanaan program peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1
Surakarta dan mengevaluasi partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program peningkatan
kualitas sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1 Surakarta.
Metode yang digunakan dalam melakukan analisis penelitian ini adalah analisis kualitatif,
analisis kuantitatif dan analisis distribusi frekuensi. Analisis kualitatif digunakan untuk
mengidentifikasi program-program yang telah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Surakarta,
mengidentifikasi sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1 Surakarta, mengidentifikasi
partisipasi masyarakat di SMA Negeri 1 Surakarta. Untuk menganalisis pelaksanaan program
peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1 Surakarta menggunakan
analisis kualitatif dan analisis distribusi frekuensi. Untuk mengevaluasi partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan di SMA Negeri 1
Surakarta menggunakan analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis distribusi frekuensi.
Dari hasil analisis diketahui bahwa bentuk partisipasi masyarakat yang menonjol adalah
dengan menyampaikan usulan dan gagasan. Adapun tingkat partisipasi yang mengacu pada
tipologi Arnstein termasuk dalam kategori placation. Dalam tangga kelima ini, masyarakat telah
memiliki beberapa pengaruh meskipun dalam beberapa hal masih ditentukan oleh pihak yang
memiliki kekuasaan. Adapun data responden adalah sebagian besar berjenis kelamin laki-laki,
berusia antara 40-50 tahun, berpendidikan sarjana strata 2, memiliki pekerjaan sebagai guru/dosen
dan wiraswasta serta berpenghasilan cukup tinggi.ABSTRACT
The relationship management between school and society is one of components to be
managed well in School Based Management because the relationship plays an important role in
developing and improving the personality of the students. When the relationship between school
and society goes well, the responsibility and the participation of the society in developing school
runs well either. The same goes for SMA 1 Surakarta. As an international standard school,
educational infrastructures quality improvement program is needed to adjust with international
standards. Accordingly citizen participation in the program is in great demand, then it causes a
question: how is the citizen participation in performing educational infrastructures quality
improvement program in SMA 1 Surakarta.
The aim of the research is to evaluate citizen participation in performing educational
infrastructure quality improvement program in SMA 1 Surakarta. And the targets are: indentifying
the programs performed in SMA 1 Surakarta, identifying educational infrastructures in SMA 1
Surakarta, identifying citizen participation in SMA 1 Surakarta, analyzing the implementation of
educational infrastructures quality improvement program in SMA 1 Surakarta, and evaluating the
citizen participation in performing educational infrastructures quality improvement program in
SMA 1 Surakarta.
The methods used in analyzing the research are qualitative analysis, quantitative analysis
and frequency distribution analysis. Qualitative analysis is used to identify the programs
performed in SMA 1 Surakarta, identify the educational infrastructures in SMA 1 Surakarta, and
identify the citizen participation in SMA 1 Surakarta. To analyze the implementation of
educational infrastructures quality improvement program in SMA 1 Surakarta is used quantitative
analysis and frequency distribution analysis. To evaluate the citizen participation in performing
educational infrastructures quality improvement program in SMA 1 Surakarta is used qualitative
analysis, quantitative analysis and frequency distribution analysis.

INFLUENCE ON WORK MOTIVATION, LEADERSHIP OF HEADMASTER AND WORK SURROUNDINGS TOWARD TEACHER WORK (Study Based On Teacher’s Perception Tegal State Vocational High School)

Agus Sunarno
ABSTRACT


This research has a purpose to know how big is it to have effect on work
motivation, leadership of head master, and work surroundings toward teacher
work of Tegal Vocational High School in Academic year 2005/2006. It so
happens that the hypothesis in this research is to be found effect among work
motivations, leadership of headmaster, and work surroundings toward teacher
work.
The population of the research consist of all teachers of Tegal state
Vocational High School they are state Vocational High School 1,2 and 3. The
number of teacher work of Tegal Vocational High School both partial and
collective. It means that independent variabel can be used to clarify a dependent
variable. It so happens the value of determination is 64,5%, it means that 64,5%
an independent variable can be used to predict dependent variable. In other word
teacher work can be explained or an be predicted with the value of work
motivation, leadership of headmaster, and work surroundings while its remains
35,5% is explained by another variable in this research.

Thursday, October 11, 2012

tahap rapat pembentukan koperasi

 Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
          Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
    Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·   Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·   Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·   Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
 

tahap pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
 

mendirikan Koperasi


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan